Perkosa Bocah 14 Tahun di Rumah Kosong, Pria di Cluring Dibekuk Polisi

8 Maret 2023, 19:35 WIB
Pelaku pemerkosaan gadis 14 tahun di Cluring, Banyuwangi /istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Pria berinisial MRA berusia 18 tahun, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi serta mendekam di Mapolsek Cluring setelah diduga melakukan pemerkosaan.

Korbannya adalah FN, seorang gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Genteng yang dirudapaksa di sebuah rumah kosong milik kakak pelaku yang terletak di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

“Perkosaan terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023,” ungkap Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan pada Rabu, 8 Maret 2023.

Perbuatan keji tersebut berawal ketika pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Kali Coba Bunuh Diri, Nenek di Pesanggaran Tewas Tergantung

Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling dan setelahnya menuju ke rumah kakak pelaku yang memang kosong dan tak berpenghuni tersebut.

Saat di tempat kejadian, awalnya pelaku dan korban hanya sebatas berbincang, namun ketika menjelang pukul 23.00 WIB, pelaku mulai berusaha melancarkan aksinya dengan memberikan rayuan.

Rayuan dan ajakan pelaku untuk berbuat tak senonoh sempat ditolak, namun ia justru memberikan kuncian agar korban tak dapat melakukan perlawanan.

Ia menindih tubuh korban dan kemudian memegang tangan FN agar tidak dapat berontak.

Saat itu pelaku juga memberikan janji manis kepada korban dengan berkata bahwa ia akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban.

Korban yang tak pulang ke rumah hingga esok harinya memicu kekhawatiran keluarga yang kemudian berusaha melakukan pencarian.

Setelah berusaha melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga di rumah pelaku, dan saat itu pula ia langsung menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.

Baca Juga: Pengusaha di Banyuwangi Ditemukan Tewas di Halaman Hotel Miliknya

Orang tua korban yang marah kemudian mengadukan perkara tersebut ke Polsek Cluring yang selanjutnya ditanggapi dengan dilakukannya penindakan dan penyergapan ke rumah terduga pelaku.

Saat diamankan dan dimintai keterangan seputar kejadian oleh pihak berwajib, MRA mengakui perbuatannya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan juga pelaku pada saat terjadinya peristiwa pemerkosaan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” kata Eko.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler