Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Istri Siri

8 Maret 2023, 20:02 WIB
Rumah korban kebakaran suami siri di Banyuwangi /istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Seorang warga Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi berinisial IS dibekuk pihak kepolisian sektor Bangorejo.

Pria berusia 33 tahun tersebut diduga menjadi otak perusakan dan pembakaran rumah istri sirinya berinisial IST di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring yang terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu.

Rumah korban yang berusia 25 tahun tersebut dibakar diduga akibat kecemburuan pelaku yang menudingnya berselingkuh.

Baca Juga: Perkosa Bocah 14 Tahun di Rumah Kosong, Pria di Cluring Dibekuk Polisi

“Sempat terjadi keributan antara pelaku dan istri sirinya yang terjadi pada 14 Februari 2022,” ungkap Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam pada Rabu, 8 Maret 2023.

Selain terjadi percekcokan, pelaku juga melakukan perusakan dengan merampas dan mematahkan telepon genggam milik korban menjadi dua bagian.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 17 Februari 2023 istri korban yang merasa jengkel kemudian memutuskan untuk melarikan diri dari rumah pelaku.

Pelaku yang kebingungan kemudian berusaha mencari istri sirinya tersebut di rumahnya, namun karena tak mendapatkan hasil, emosinya pun meledak.

Dalam pengaruh emosi, pelaku kalap membakar selimut yang berada di kabar korban sehingga merembet ke kasur, ruangan kamar, serta sejumlah properti lain di rumah tersebut.

Kebingungan dengan akibat perbuatannya, pelaku kemudian meninggalkan rumah istri sirinya yang sedang dikepung api.

Baca Juga: Tiga Kali Coba Bunuh Diri, Nenek di Pesanggaran Tewas Tergantung

Mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar kemudian berusa berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

Beruntungnya, karena kesigapan dan gotong-royong warga, api hanya membakar kamar dan tak sampai merembet ke bagian lain.

Namun meski begitu, lemari baju beserta isinya serta dipan kasur hangus terbakar.

Pelaku dijerat Pasal 406 jo Pasal 187 KUHP, yang mana pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.***

 

Editor: Dian Effendi

Terkini

Terpopuler