Christ Wamea: Rakyat Indonesia Terkena 'Prank' oleh KPK dan BKN

- 26 Mei 2021, 09:21 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea menyebut rakyat Indonesia terkena prank oleh KPK dan BKN lantaran mengabaikan perintah dari Presiden Jokowi dengan memecat 51 pegawai yang tak lolos TWK
Tokoh Papua, Christ Wamea menyebut rakyat Indonesia terkena prank oleh KPK dan BKN lantaran mengabaikan perintah dari Presiden Jokowi dengan memecat 51 pegawai yang tak lolos TWK /Twitter/@PutraWadapi/

Pasalnya, publik menganggap BKN telah mengabaikan perintah yang telah dikeluarkan Presiden Jokowi sebelumnya terkait nasib 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Murka Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ada Unsur SARA, Said Didu: Harus BATAL!

Meski demikian, BKN baru-baru ini mengklaim pihaknya tak mengabaikan perintah Presiden Jokowi yang memibta alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan salah satu pihak.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa keputusan 51 pegawai KPK yang diberhentikan dan tak bisa lagi mendapat pembinaan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Ia turut mengatakan 75 pegawai KPK tidak berarti dirugikan bila tak menjadi ASN dan diberhentikan lantaran kemungkinan akan mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai.

Baca Juga: Fadli Zon Usul Penyeleksi TWK KPK Diikutkan Pendidikan P4 100 Jam dan Sosialisasi 4 Pilar

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," kata Bima.

Ia pun menambahkan bila 51 pegawai tersebut tidak akan diberhentikan secara langsung karena masih memiliki waktu untuk tetap bekerja sebagai pegawai KPK.

Menurut keterangannya, pegawai KPK non ASN masih bisa bekerja sampai 1 November 2021 sesuai dengan UU 19 Tahun 2019.

Baca Juga: TWK Diduga Upaya Hancurkan KPK, Ferdinand: Mematikan Kaum Radikal Seperti Novel Baswedan

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah