Christ Wamea: Rakyat Indonesia Terkena 'Prank' oleh KPK dan BKN

- 26 Mei 2021, 09:21 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea menyebut rakyat Indonesia terkena prank oleh KPK dan BKN lantaran mengabaikan perintah dari Presiden Jokowi dengan memecat 51 pegawai yang tak lolos TWK
Tokoh Papua, Christ Wamea menyebut rakyat Indonesia terkena prank oleh KPK dan BKN lantaran mengabaikan perintah dari Presiden Jokowi dengan memecat 51 pegawai yang tak lolos TWK /Twitter/@PutraWadapi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Penggiat media sosial asal Papua Christ Wamea memberikan tanggapan terkait sikap dan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Publik tengah digegerkan dengan sikap para Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga sudah menentang perintah Presiden Jokowi (Jokowi) sebelumnya.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Ia menyebut saat ini rakyat Indonesia tengah terkena prank atau lelucon yang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi Soal TWK Dicuekin KPK, Guru Besar UGM: Ada 2 Kemungkinan

"Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi," kata Christ Wamea, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @PutraWadapi pada Rabu, 26 Mei 2021.

Dalam cuitan tersebut, Christ juga menyelipkan dan membandingkan dua pemberitaan saling bertolak belakang antara Presiden Jokowi dan BKN.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyatakan ketidak setujuannya bila 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipecat.

Baca Juga: Terungkap Alasan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Denny Siregar: Eh Ngaku Sendiri

Kini BKN tengah memberikan pernyataan, menegaskan adanya pemecatan pada 51 pegawai KPK dan sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.

Pernyataan BKN ini sontak membuat publik geram dan polemik KPK kian memanas.

Pasalnya, publik menganggap BKN telah mengabaikan perintah yang telah dikeluarkan Presiden Jokowi sebelumnya terkait nasib 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Murka Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ada Unsur SARA, Said Didu: Harus BATAL!

Meski demikian, BKN baru-baru ini mengklaim pihaknya tak mengabaikan perintah Presiden Jokowi yang memibta alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan salah satu pihak.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa keputusan 51 pegawai KPK yang diberhentikan dan tak bisa lagi mendapat pembinaan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Ia turut mengatakan 75 pegawai KPK tidak berarti dirugikan bila tak menjadi ASN dan diberhentikan lantaran kemungkinan akan mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai.

Baca Juga: Fadli Zon Usul Penyeleksi TWK KPK Diikutkan Pendidikan P4 100 Jam dan Sosialisasi 4 Pilar

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," kata Bima.

Ia pun menambahkan bila 51 pegawai tersebut tidak akan diberhentikan secara langsung karena masih memiliki waktu untuk tetap bekerja sebagai pegawai KPK.

Menurut keterangannya, pegawai KPK non ASN masih bisa bekerja sampai 1 November 2021 sesuai dengan UU 19 Tahun 2019.

Baca Juga: TWK Diduga Upaya Hancurkan KPK, Ferdinand: Mematikan Kaum Radikal Seperti Novel Baswedan

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang 51 orang ini nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," tuturnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah