‎Trio Alas Buluh Penyetop Truk Galian C Diputus Bersalah dan Dihukum oleh PN Banyuwangi

- 27 Mei 2021, 18:31 WIB
Kuasa hukum dari LBHNU Banyuwangi, Ahmad Rifai, memberikan keterangan hasil putusan hakim pada warga pendukung Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, terdakwa penyetopan truk perusahaan tambang pasir, Kamis 27 Mei 2021.
Kuasa hukum dari LBHNU Banyuwangi, Ahmad Rifai, memberikan keterangan hasil putusan hakim pada warga pendukung Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, terdakwa penyetopan truk perusahaan tambang pasir, Kamis 27 Mei 2021. /Ahmad Suudi/Ringtimes Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Tiga pria asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis 27 Mei 2021.

Mereka adalah Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah yang pada tahun 2018 menyetop truk pengangkut pasir dan melarangnya melewati jalan di permukiman. 

Dakwaan jaksa juga mengatakan ketiganya berdiri di jalan menghadang truk, memasang tulisan truk tambang dilarang lewat, menutup jalan dengan bangku, dan menggembosi ban.

Dengan itu mereka dianggap melanggar Pasal 162 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yakni menghalang-halangi operasional perusahaan tambang.

Baca Juga: Kantor Bupati Banyuwangi Didemo, THL Ancam Mogok Makan

Kemudian masing-masing diputus bersalah oleh hakim dan mendapatkan hukuman 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.

Tim Pengacara LBHNU Banyuwangi yang mendampingi terdakwa, Ahmad Rifai, menilai hakim tidak mempertimbangkan asas hukum lingkungan hidup. 

Dia mengatakan seharusnya hakim mempertimbangkan alasan Trio Alas Buluh menghadang truk pengangkut pasir karena untuk melindungi keamanan dan kenyamanan kampungnya. 

"Mereka tidak menolak tambang yang ada di atas, mereka hanya ingin truk lewat jalan lain saja agar tidak mengganggu warga," kata Rifai. 

Baca Juga: Jadwal Gerhana Bulan di Banyuwangi, Simak Anjuran yang Harus Dilakukan

Diterangkannya warga merasa terganggu saat truk pengangkut pasir lewat karena debu beterbangan dan rawan kecelakaan untuk anak-anak. 

Pertimbangan itu seharusnya membuat hakim memahami bahwa kasus ini terkait perjuangan mempertahankan ruang hidup. 

Selanjutnya kuasa hukum menyatakan pikir-pikir namun kemungkinan besar akan mengajukan banding.

Banding atau tidaknya terpidana dan kuasa hukum harus diajukan paling lama seminggu setelah putusan dikeluarkan hari ini.

Baca Juga: Batik Motif Filosofi Ajaran Buddha di Sumberagung Dapat Apresiasi dari Pemkab Banyuwangi

Sidang putusan juga diwarnai aksi demonstrasi pembela Trio Alas Buluh dan mendukungnya sebagai pejuang lingkungan.

Puluhan orang itu menuntut Trio Alas Buluh dibebaskan dari berbagai dakwaan, menolak kriminalisasi pejuang lingkungan dan melaksanakan tata kelola kawasan yang mengutamakan kelestarian lingkungan.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah