Diketahui sebelumnya, ada 75 pegawai KPK yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kelulusan pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinonjobkan, Bambang Widjojanto Ungkap Kebohongannya
TWK adalah salah satu kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai KPK tersebut, sebanyak 51 pegawai diberhentikan dan tidak bisa dibina kembali, sedangkan 24 pegawai akan dibina lagi oleh KPK.
Kabar pemberhentian 51 pegawai yang tak lulus TWK itu sontak menggegerkan publik dan menjadi polemik bagi KPK yang tak kunjung reda.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Minta Ketua KPK Mundur, Setuju dengan Pernyataan Pers NU
Apalagi polemik itu kini kian memanas, lantaran Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana berharap agar para narapidana tindak pidana korupsi dapat menjadi penyuluh antikorupsi setelah keluar dari penjara nanti.
Wawan membeberkan bahwa narapidana kasus korupsi sebenarnya adalah penyintas yang bisa membagikan segala pengalamannya selama mendekam di lembaga pemasyarakatan.
"Masyarakat apa pun juga, termasuk di lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di sharing," kata Wawan.***