Ironisnya, Ia membeberkan bila hukuman yang diterima HRS lebih lama bahkan lebih berat daripada para koruptor.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Christ Wamea: Cukup Kerumunan Anak HRS yang Pelanggaran
Padahal, HRS hanya divonis karena kasus kebohongan hasil swab, sementara para koruptor sangat merugikan negara.
Ia turut membandingkan HRS harus menjalani hukuman selama 6 tahun lamanya, sedangkan para koruptor hanya dituntut 4 tahun 6 bulan.
Kasus tindak korupsi yang Ia bandingkan dengan HRS adalah kasus yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.
Baca Juga: Akhirnya Hakim Vonis Habib Rizieq Lebih Ringan, Ferdinand Hutahaean: Tokoh Agama Dibedakan
Hal ini disampaikan Hilmi Firdausi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28.
"Sy ingin bertanya kpd siapapun yg masih memiliki hati nurani, knp tuntutan utk HRS utk kasus RS Ummi sampai 6 thn, sdgkan utk hukuman utk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 thn 6 bln," kata Hilmi Firdausi, sebagaimana dikutip dari cuitan akun Twitter @Hilmi28 pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam cuitan tersebut, Ia turut mempertanyakan apakah HRS telah melakukan kesalahan yang sangat berat dan lebih merugikan negara daripada kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Habib Abubakar Assegaf: Jangan Tambah Beban Rizieq Shihab, Doakan dengan Tulus