RINGTIMES BANYUWANGI – Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UKM RI menyalurkan kembali bantuan senilai Rp1.200.000 untuk para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.
Tahun sebelumnya, Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan sebesar Rp2.400.000 kepada para pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Kemenkop Akan Cairkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta, Simak Persyaratannya
Pada tahun 2021, program BPUM oleh Kemenkop UKM dilanjutkan kembali dan penerima BPUM di tahun 2020 juga berkesempatan mendapatkan lagi bantuan Rp1.200.000.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapat bantuan BPUM, berikut link pendaftaran BPUM tahap 2 yang masih dibuka.
Link pendaftaran BPUM khusus wilayah Bogor
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Mulai 7 Sampai 25 Juni 2021, Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran
Pada saat melakukan pendaftaran, anda nantinya diminta meng-upload dokumen, seperti e-KTP, KK, SKU, dan foto diri sedang usaha.