Bantuan Insentif Pemerintah hingga Rp200 Juta, Simak Cara Pendaftarannya

- 15 Juni 2021, 09:23 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram @kemenparekraf.ri/

2. Lalu unduh petunjuk teknis BIP di website tersebut. Petunjuk teknis memuat semua hal dan informasi mengenai program BIP.

3. Pilih kategori program BIP yang akan diikuti.

Baca Juga: Cara Cairkan BPUM 2021 Rp1,2 Juta dan Golongan Orang yang Tidak Dapat Bantuan

4. Terdapat dua kategori bantuan yang ditawarkan, yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

5. Pelajari perbedaan antara kedua kategori tersebut dalam petunjuk teknis, lalu pilihlah kategori yang sesuai dengan usaha anda.

6. Ingat, setiap pedaftar hanya bisa mendaftar pada salah satu kategori.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM yang Ada di Situs Ini Bisa Langsung Dicairkan ke Bank Terdekat

BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun CV.

Sedangkan kategori JPU bisa diikuti oleh semua jenis badan usaha.

Namun, badan usaha yang mendaftar, baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah