Bantuan Insentif Pemerintah hingga Rp200 Juta, Simak Cara Pendaftarannya

- 15 Juni 2021, 09:23 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram @kemenparekraf.ri/

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PNM Mekaar Tahap 3 2021, Ketahui Jadwal Pencairannya

Jumlah bantuan dana BIP Reguler yang diterima adalah maksimal Rp200 juta per penerima.

Sementara itu, kategori BIP JPU diberikan sebesar Rp20 juta per penerima.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran sesuai petunjuk, atau anda juga bisa mengikuti video tata cara pengisian yang disediakan di website.

Isi seluruh data, dokumen, dan informasi yang dipersyaratkan, dan jangan lupa mengunggah proposan, serta dokumen kelengkapan lainnya di website.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta di eform.bri.co.id, Ikuti Cara dan Langkah Berikut

Apabila lolos seleksi, bagi peserta BIP Reguler akan dilanjutkan dengan seleksi presentasi dan seleksi wawancara.

Peserta yang lolos menjadi calon penerima BIP akan diumumkan secara resmi melalui website dan media resmi Kemenparekraf.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah