Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PNM Mekaar Tahap 3 2021, Ketahui Jadwal Pencairannya
Jumlah bantuan dana BIP Reguler yang diterima adalah maksimal Rp200 juta per penerima.
Sementara itu, kategori BIP JPU diberikan sebesar Rp20 juta per penerima.
Selanjutnya, lakukan pendaftaran sesuai petunjuk, atau anda juga bisa mengikuti video tata cara pengisian yang disediakan di website.
Isi seluruh data, dokumen, dan informasi yang dipersyaratkan, dan jangan lupa mengunggah proposan, serta dokumen kelengkapan lainnya di website.
Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta di eform.bri.co.id, Ikuti Cara dan Langkah Berikut
Apabila lolos seleksi, bagi peserta BIP Reguler akan dilanjutkan dengan seleksi presentasi dan seleksi wawancara.
Peserta yang lolos menjadi calon penerima BIP akan diumumkan secara resmi melalui website dan media resmi Kemenparekraf.***