RINGTIMES BANYUWANGI – BIP atau Bantuan Insentif Pemerintah adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap.
BIP disalurkan dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Besaran bantuan BIP ini diberikan mulai Rp20 juta hingga Rp200 juta. Jadi, ada dua kategori para pelaku UMKM yang akan mendapatkan BIP ini.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Rp7 Juta dari Pemerintah, Simak Langkah-langkahnya
Pendaftaran BIP sudah dibuka mulai 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Jadi, masih ada waktu bagi yang belum mendaftar.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendaftar BIP 2021?
Dilansir dari kanal YouTube Kemenparekraf, Selasa 15 Juni 2021, berikut cara memperoleh bantuan BIP.
Baca Juga: Kemenkop Akan Cairkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta, Simak Persyaratannya
1. Kunjungi website BIP dengan cara klik di sini