14 Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang Berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 09:28 WIB
Inilah aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang
Inilah aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang /Twitter/@MIT

RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali.

PPKM Darurat ini akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk menjelaskan kepada publik mengenai aturan PPKM Darurat ini.

Adapun beberapa aturan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli adalah sebagai berikut, dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Christ Wamea Minta Jokowi Sadari Kekurangan

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

3. Pelaksanaan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penangangan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Viral BEM UI Sebut Jokowi Sebagai The King of Lip Service, Beda Antara ‘Katanya’ dan ‘Faktanya’

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x