14 Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang Berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 09:28 WIB
Inilah aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang
Inilah aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang /Twitter/@MIT

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat pembelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Baca Juga: China Sebut Laboratorium Wuhan Layak Dapat Hadiah Nobel Atas Penelitian Covid-19

5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat kontruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: Di Singapura Covid-19 Akan Dianggap Seperti Flu Biasa

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah