Banyuwangi Zona Merah: Nakes Sebenarnya Sudah Lelah, Banyak yang Gugur

- 4 Juli 2021, 17:13 WIB
Banyuwangi zona merah kembali setelah sebelumnya berstatus oranye. Hal itu terjadi setelah ditemukan lebih dari 13 klaster oleh Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi.
Banyuwangi zona merah kembali setelah sebelumnya berstatus oranye. Hal itu terjadi setelah ditemukan lebih dari 13 klaster oleh Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi. /Banyuwangikab.go.id


RINGTIMES BANYUWANGI - Banyuwangi zona merah lagi karena kasus Covid-19 terus meningkat, dan ditemukan 13 klaster oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.

Banyuwangi zona merah lagi juga menjadi perhatian para tenaga kesehatan (nakes) yang harus terus berjuang mengobati dan merawat pasien Covid-19 yang tak kunjung habis.

Banyuwangi zona merah lagi pertanda mereka harus bekerja lebih keras karena pasien datang ke rumah sakit rujukan Covid-19 akan semakin banyak.

Salah satu nakes Banyuwangi yang bercerita kondisi mereka saat ini adalah  dr Roudhotul Ismaillya Noor Sp.PK(K) dalam acara sharing session secara daring, berjudul Banyuwangi Bergerak Sukseskan PPKM Darurat COVID-19.

Baca Juga: Covid-19 di Banyuwangi Meningkat, Ruang Perawatan Mendesak untuk Ditambah

Dia mengatakan sebetulnya nakes Banyuwangi sudah lelah dengan beban kerja penanganan pasien Covid-19 yang tak kunjung usai.

dr Emil, sapaannya, meminta agar masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan 7M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, mengurangi makan bersama, dan memakai penutup atau pelindung mata.

"Saat ini, kami nakes sebenarnya sudah Lelah, sudah banyak yang gugur. Saat ini kita semua tidak terkecuali harus patuh pada protokol kesehatan," kata dr Emil, Sabtu malam, 3 Juli 2021.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang juga menjadi pembicara mendorong masyarakat untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Banyuwangi Juni 2021, Perjalanannya Jadi yang Tertinggi di Jatim

Dalam kebijakan PPKM Darurat terdapat sejumlah poin yang tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

Poin-poin itu berupa pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi, hasil tes swab negatif, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.

Semua fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan destinasi wisata, ditutup sementara, juga acara yang berpotensi mengundang kerumumnan akan dilarang.

Demikian juga aktivitas belajar-mengajar seluruhnya harus dilakukan secara daring di wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Banyuwangi Kemarin Tambah 79, Padahal Juni Biasanya Tidak Melebihi 50

Rumah makan atau restoran hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang, dan supermarket, pasar tradisional, serta swalayan penjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 24.00.

Sementara toko yang khusus menjual obat alias apotek boleh buka selama 24 jam.

"Saya sebagai ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi bertanggungjawab dengan kondisi saat ini. Maka kami mengajak masyarakat untuk melawan virus corona dengan mematuhi seluruh program PPKM darurat," kata Ipuk.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x