Aturan Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

- 17 Juli 2021, 10:23 WIB
Pengadilan tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik
Pengadilan tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik /Pixabay/hosny_salah

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengadilan tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik seperti jilbab.

Tetapi pengadilan yang berbasis di Luksemburg mengatakan dalam putusannya itu bahwa di Uni Eropa harus mempertimbangkan hak dari majikan ketika menjadi pekerjanya.

Namun para majikan di Uni Eropa juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama, dilansir dari Aljazeera pada hari Sabtu, 17 Juli 2021.

Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosifi, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan.

Hal ini untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial.

Baca Juga: Indonesia vs Taiwan Playoff Piala Asia 2023, Berikut Komentar Sekjen PSSI

Namun pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan yang tulus dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan.

Pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari negara anggota mereka dan khususnya ketentuan nasional yang lebih menguntungkan tentang perlindungan kebebasan beragama.

Putusan dari pengadilan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai pihak.

Banyak dari mereka yang menanggapi hal tersebut sebagai bentuk serangan terhadap Islam dan mengurangi hak muslim di Eropa.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah