Rektor UI Rangkap Jabatan, Arief Poyuono: Ngurus Mahasiswa Aja Belum Becus

- 21 Juli 2021, 14:25 WIB
Arief Poyuono mengkritik Rektor UI yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN, ngurus mahasiswa dan kampus aja belum becus
Arief Poyuono mengkritik Rektor UI yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN, ngurus mahasiswa dan kampus aja belum becus /YouTube/Najwa Shihab

RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan politisi Partai Gerindra Arief Poyuono memberikan tanggapan terkait Rektor Universitas Indonesia (UI) yang diizinkan rangkap jabatan oleh Presiden Joko Widodo.

Secara resmi, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan yang mengizinkan Rektor UI untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kabar Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN ini sontak ramai diperbincangkan banyak pihak, terutama di media sosial.

Baca Juga: Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Institusi Tunduk pada Kepentingan Pribadi

Arief Poyuono turut memberikan kritikan terkait perizinan Rektor UI yang rangkap jabatan oleh pemerintah tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Arief menyinggung kinerja Rektor UI yang dianggap tidak becus dalam mengurus mahasiswa dan kampus.

Arief pun menyindir, dengan ketidak becusan kinerja Rektor UI tersebut, malah berani menjadi Komisaris BUMN yang mempunyai amanah lebih besar dari seorang Rektor.

Baca Juga: Viral BEM UI Sebut Jokowi Sebagai The King of Lip Service, Beda Antara ‘Katanya’ dan ‘Faktanya’

Sindiran-sindiran tersebut dilontarkan Arief melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @bumnbersatu.

"Wong Ngurus Mahasiswa & Kampus aja belum tentu becus ..ini kok Rektor UI malah Jadi Komisaris BUMN . @jokowi @ChusnulCH__ @LOVE_AG4EVER @geloraco @AnnisaPohan," kata Arief Poyuono, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @bumnbersatu pada Rabu, 21 Juli 2021.

Dalam cuitan tersebut, Ia turut menyempilkan video pernyataan Presiden Jokowi yang tidak memperbolehkan rangkap jabatan.

Baca Juga: 5 Universitas yang Siap Melakukan Perkuliahan Tatap Muka, Ada UI dan UGM

"Tidak boleh ngerangkep ngerangkap jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener kok," kata Presiden Jokowi pada sebuah video yang berdurasi 18 detik itu.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI.

Peraturan tersebut digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Baca Juga: Kriminolog UI, Bunuh Diri Yodi Prabowo Diduga Hanya Pengalihan Motif Pembunuhan

Bahkan peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 di Jakarta.

Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan yang sebelumnya berlaku di UI, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dengan peraturan baru tersebut Rektor UI boleh menjabat di BUMN termasuk Komisaris BUMN, asalkan tidak duduk di jabatan direksi.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x