Anies Baswedan Buka Suara Terkait Polemik Penyintas Covid saat Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib

- 6 Agustus 2021, 22:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal nasib para penyintas Covid-19 saat sertifikat vaksin jadi syarat wajib semua kegiatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal nasib para penyintas Covid-19 saat sertifikat vaksin jadi syarat wajib semua kegiatan. /instagram.com/@aniesbaswedan

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ujar Anies dalam Kepgub.

Aturan tersebut sementara akan berlaku dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, selama PPKM Level 4 masih berlangsung.

Saat ini pihak pemerintah Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat.com dengan judul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib, Anies Baswedan Ungkap Nasib Penyintas Covid-19 yang Belum Divaksinasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap akan mempertimbangkan hukuman, saat di acara Dua Sisi yang diunggah di kanal YouTube tvONeNews pada Kamis, 5 Agustus 2021 kemarin.

“Ya tentu itu nanti menjadi pertimbangan, semua kebijakan yang diambil itu idealnya harus ada reward and punishment, jadi ada satu penghargaan bagi yang melaksanakan dan harus ada yang diberikan sanksi bagi yang melanggar. Itu satu yang normal,” ujarnya.

Ahmad Riza Patria membantah jika sanksi dibuat hanya untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk kepentingan bersama.*** (Nopsi Marga/Pikirarakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x