Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat

- 26 Agustus 2021, 12:31 WIB
Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus, begini syarat untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus, begini syarat untuk mengadakan resepsi pernikahan. /Dok Polsek Tanara.

Unggahan tersebut ditujukan bagi orang–orang yang akan mengadakan resepsi pernikahan di masa PPKM level 4, 3, dan 2 pada 24 sampai 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Pertemuan Tersembunyi CIA dan Taliban Mengejutkan Afghanistan, Ini Pembahasannya

Daerah yang menetapkan PPKM di level 4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan resepsi sampai batas waktu atau level turun menjadi level 3.

Berbeda halnya dengan daerah yang telah menetapkan PPKM level 3, maka resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat.

Syarat yang harus dipatuhi adalah hanya diperbolehkan maksimal 20 undangan saja, serta tidak diperkenankan makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Sampaikan 4 Poin Penyesuaian

Syarat ini juga berlaku di daerah yang menetapkan PPKM level 2. Daerah tersebut diperbolehkan melangsungkan resepsi pernikahan dengan maksimal 50 undangan.

Begitu pun juga tidak diperkenankan untuk makan di tempat sehingga memang sangat ketat secara protokol kesehatan.

Bukan tanpa alasan, pemerintah tidak mau kecolongan lagi dengan adanya klaster hajatan yang sempat ramai di media sosial.

Baca Juga: Izin Keamanan Terbit, Liga 1 dan 2 Resmi Bergulir Akhir Agustus

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah