Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat

- 26 Agustus 2021, 12:31 WIB
Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus, begini syarat untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus, begini syarat untuk mengadakan resepsi pernikahan. /Dok Polsek Tanara.

Dengan demikian, usaha pemerintah untuk menekan penyebaran Covid–19 akan berakhir.

Tentu hal ini menjadi harapan bagi semua orang sehingga ekonomi menjadi pulih kembali dan dapat memberikan kehidupan yang layak.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah