PM Haiti Pecat Jaksa yang Menuduhnya Terlibat atas Pembunuhan Presiden Moise

- 15 September 2021, 15:40 WIB
Perdana Menteri Haiti Ariel Henry memecat jaksa Claude yang sudah menuduhnya terlibat pembunuhan Presiden Moise.
Perdana Menteri Haiti Ariel Henry memecat jaksa Claude yang sudah menuduhnya terlibat pembunuhan Presiden Moise. /Twitter/@ArielHenryPM

RINGTIMES BANYUWANGI – Perdana Menteri (PM) Haiti, Ariel Henry memecat jaksa Bed-Ford Claude yang menuduhnya terlibat atas pembunuhan Presiden Jovenel Moise.

Sebelumnya, Selasa 14 September 2021, jaksa Calude mengajukan gugatan terhadap PM Ariel Henry dengan tuduhan membunuh Presiden Moise pada 7 Juli.

Claude meminta agar Henry didakwa dengan pembunuhan, konspirasi melawan negara, dan perampokan bersenjata, serta tidak diizinkan meninggalkan Haiti.

Baca Juga: Militer AS Sebut Uji Coba Rudal Korea Utara Menimbulkan Ancaman bagi Sekitarnya

Claude memberi keterangan bahwa setelah Presiden Moise meninggal, Henry melakukan panggilan telepon dua kali dengan tersangka utama pembunuhan tersebut, yaitu pejabat Menteri Kehakiman, Joseph Badio.

“Ada cukup banyak elemen yang dikompromikan terhadap perdana menteri untuk mendakwanya, murni, dan sederhana,” kata Claude dilansir dari laman The Week pada 15 September 2021.

Calude bahkan menulis surat kepada hakim yang mengawasi penyelidikan pembunuhan Presiden Moise, dan meminta agar Henry diadili sebagai tersangka.

Baca Juga: Taliban Ungkap Alasan China Mendukung Kekuasaan Mereka di Afghanistan

Ia juga meminta kantor imigrasi Haiti untuk menjauhkan Henry dari negara itu karena dituduh terlibat atas pembunuhan Presiden Moise.

Namun, tuduhan Claude kepada Henry atas pembunuhan Presiden Moise justru membuat dirinya dipecat.

Hnry mendapat dukungan dari AS dan beberapa negara Eropa, tetapi banyak orang Haiti meminta pemerintah sementara independen untuk mengambil kendali menjelang pemilihan.

Baca Juga: Menlu Prancis Ungkap Kebohongan Taliban: Mereka Berbohong

PM Henry mengumumkan bahwa kekuatan politik utama Haiti telah setuju untuk membentuk pemerintahan sementara sampai pemilihan presiden dan referendum tentang adopsi konstitusi baru tahun depan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: The Week


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x