Muhadjir mengatakan aturan terbaru terkait perjalanan udara ini muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM.
Dia juga menyampaikan bahwa aturan tersebut adalah usulan dari Tito Karnavian selaku Mendagri yang sebelumnya menetapkan tes PCR sebagai syarat utama perjalanan udara di masa PPKM.
Baca Juga: Protes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota DPR: Makin Ribet
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pelaku perjalanan udara bisa menghembat biaya perjalanan.
Berdasarkan surat edaran pemerintah nomor: HK.02.02/I/3065/2021, biaya swab antigen di daerah Jawa Bali paling tinggi sebesar Rp99 ribu.
Sedangkan biaya tes antigen di luar Jawa-Bali ditetapkan pemerintah sebesar Rp109 ribu.***