Pemerintah Tetapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara, Cukup dengan Antigen

- 1 November 2021, 16:15 WIB
Pemerintah menetapkan aturan terbaru untuk perjalanan udara, yakni tidak wajib tes PCR, tetapi hanya menggunakan tes antigen.
Pemerintah menetapkan aturan terbaru untuk perjalanan udara, yakni tidak wajib tes PCR, tetapi hanya menggunakan tes antigen. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

Muhadjir mengatakan aturan terbaru terkait perjalanan udara ini muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM.

Dia juga menyampaikan bahwa aturan tersebut adalah usulan dari Tito Karnavian selaku Mendagri yang sebelumnya menetapkan tes PCR sebagai syarat utama perjalanan udara di masa PPKM.

Baca Juga: Protes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota DPR: Makin Ribet

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pelaku perjalanan udara bisa menghembat biaya perjalanan.

Berdasarkan surat edaran pemerintah nomor: HK.02.02/I/3065/2021, biaya swab antigen di daerah Jawa Bali paling tinggi sebesar Rp99 ribu.

Sedangkan biaya tes antigen di luar Jawa-Bali ditetapkan pemerintah sebesar Rp109 ribu.***

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah