RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai syarat yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan dengan naik pesawat.
Peraturan tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendi selaku Menko PMK pada Senin, 1 November 2021 melalui siaran pers melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.
Pada aturan terbaru ini, pemerintah menghapus tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat terbang, sebagai gantinya pelaku perjalanan udara hanya perlu melakukan tes antigen saja.
Baca Juga: Resmi, Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali
“Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi.
Muhadjir juga menyampaikan bahwasannya dihapusnya tes PCR sebagai syarat wajib bagi penumpang pesawat Jawa Bali adalah atas usulan dari Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Pertanyakan Harga Dasar Tes PCR yang Sebenarnya, Fadli Zon: Sebaiknya Terbuka
Sebelumnya Tito Karnavian selaku Mendagri telah menetapkan kebijakan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat terbang.