Aturan Terbaru Naik Pesawat, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Wajib

- 1 November 2021, 17:03 WIB
Pemerintah telah menghapus tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat terbang, kini penumpang hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen
Pemerintah telah menghapus tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat terbang, kini penumpang hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen /Joshua Woroniecki./Pixabay

Tes PCR ini diwajibkan bagi penumpang di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan 4.

Kebijakan ini pun menjadi pertentangan oleh beberapa pihak.

Baca Juga: Biaya Tes PCR Capai Rp900 Ribu bagi Warga yang Akan Lakukan Tes Secara Mandiri

Namun meskipun aturan telah diubah, Muhadjir Effendi belum memberikan dasar hukum mengenai tidak diwajibkannya tes PCR bagi penumpang pesawat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, calon penumpang bisa menunjukkan hasil rapid antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebagai syarat naik pesawat terbang.***

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah