Aturan Perjalanan Laut Terbaru Mulai Berlaku 3 November 2021, Tes PCR Tidak Diwajibkan

- 4 November 2021, 18:15 WIB
Direktoral Jenderal Perhubungan laut menerbitkan aturan perjalanan laut terbaru dan berlaku mulai 3 November 2021, tes PCR tidak wajib
Direktoral Jenderal Perhubungan laut menerbitkan aturan perjalanan laut terbaru dan berlaku mulai 3 November 2021, tes PCR tidak wajib /Pixabay/Anestiev/

RINGTIMES BANYUWANGI – Direktoral Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru perjalanan laut bagi penumpang yang menggunakan jasa transportasi laut.

Aturan ini dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 95 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi laut di masa pandemi Covid-19.

Arif Toha selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan bahwasannya aturan ini mulai berlaku tanggal 3 November 2021.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Mobil Pribadi Mulai November 2021, Siapkan Dokumen ini

“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalan,” kata Arif, dilansir dari ANTARA pada Kamis, 4 November 2021.

Arif juga menyampaikan bahwa penumpang transportasi laut wajib membawa persyaratan lain yang telah ditentukan.

Syarat-syarat tersebut antara lain membawa surat keterangan hasil negatif Rapid tes Antigen dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam atau juga bisa dilakukan saat di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Perubahan Aturan Perjalanan Udara Jawa Bali, Menko PMK: Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu PCR

Penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x