Namun syarat menunjukkan vaksin dikecualikan bagi beberapa golongan berikut:
- Penumpang yang usianya di bawah 12 tahun
- Nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal di luar wilayah Jawa dan Bali
- Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Baca Juga: Nasib Arwah Kucing Setelah Mati, bisa Melancarkan Perjalanan Manusia ke Akhirat
Arif juga menambahkan pelaku perjalanan laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Arif menambahkan.***