Aturan Perjalanan Laut Terbaru Mulai Berlaku 3 November 2021, Tes PCR Tidak Diwajibkan

- 4 November 2021, 18:15 WIB
Direktoral Jenderal Perhubungan laut menerbitkan aturan perjalanan laut terbaru dan berlaku mulai 3 November 2021, tes PCR tidak wajib
Direktoral Jenderal Perhubungan laut menerbitkan aturan perjalanan laut terbaru dan berlaku mulai 3 November 2021, tes PCR tidak wajib /Pixabay/Anestiev/

Namun syarat menunjukkan vaksin dikecualikan bagi beberapa golongan berikut:

  1. Penumpang yang usianya di bawah 12 tahun
  2. Nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal di luar wilayah Jawa dan Bali
  3. Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Baca Juga: Nasib Arwah Kucing Setelah Mati, bisa Melancarkan Perjalanan Manusia ke Akhirat

Arif juga menambahkan pelaku perjalanan laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Arif menambahkan.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x