Putusan Mahkamah Konstitusi: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

- 26 November 2021, 20:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. /Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/

RINGTIMES BANYUWANGI - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis, 25 November 2021.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." kata Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Polri, Jimly Asshiddiqie Sebut Harusnya Diproses di DPR, MK, dan MPR

Selain itu, masih dalam dokumen yang sama, ada beberapa putusan lain yang disampaikan oleh ketua MK yaitu:

- UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;

- UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan;

Baca Juga: Sejumlah Wakil Menteri Digugat untuk Mundur, Begini Tanggapan MK

- Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka paling lama 2 tahun;

- Apabila pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka pasal-pasal atau muatan materi yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x