- Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja;
- Tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.***