MK Batalkan UU Ciptaker, Refly Harun: Pembelajaran bagi Pemerintah yang Ugal-Ugalan

- 28 November 2021, 08:15 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai dibatalkannya UU Ciptaker, menurutnya ini adalah teguran untuk pemerintah agar tidak Ugal-Ugalan dalam menyusun peraturan
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai dibatalkannya UU Ciptaker, menurutnya ini adalah teguran untuk pemerintah agar tidak Ugal-Ugalan dalam menyusun peraturan /Tangkapan layar YouTube Refly Harun /

"Seharusnya dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan harus menyertakan publik, adapun dalam penyusunan UU Ciptaker ini menyertakan publik sebatas hanya formalitas saja, bukan substansif," tegasnya.

"Dan seharusnya draft undang-undang mudah didapatkan dan diakses oleh masyarakat luas. Bahkan sampai disahkannya Undang-undang ini pun kita tidak tahu mana draft yang solid karena berubah ubah draftnya," tambahnya.

Dalam hal ini, Refly Harun juga menaggapi bahwa MK sebenarnya bisa saja langsung membatalkan UU Ciptaker ini secara permanen.

Menurutnya juga tidak akan ada kekosongan hukum jika sekalipun MK membatalkan UU Ciptaker secara permanen.

Akan lebih pasti jika MK membatalkan secara keseluruhan dan kemudian pemerintah melakukan inisiasi untuk membuat Undang-undang yang baru.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x