MK Batalkan UU Ciptaker, Refly Harun: Pembelajaran bagi Pemerintah yang Ugal-Ugalan

- 28 November 2021, 08:15 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai dibatalkannya UU Ciptaker, menurutnya ini adalah teguran untuk pemerintah agar tidak Ugal-Ugalan dalam menyusun peraturan
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai dibatalkannya UU Ciptaker, menurutnya ini adalah teguran untuk pemerintah agar tidak Ugal-Ugalan dalam menyusun peraturan /Tangkapan layar YouTube Refly Harun /

RINGTIMES BANYUWANGI – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu kini dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang uji formil ini menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan juga dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan tanggapan mengenai dibatalkannya UU Ciptaker oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Polri, Jimly Asshiddiqie Sebut Harusnya Diproses di DPR, MK, dan MPR

"ini pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang ugal-ugalan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, termasuk UU Ciptaker ini," ujar Refly Harun, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 27 November 2021.

Dalam putusannya, MK memberikan jangka waktu kepada DPR selama 2 tahun untuk merubah Undang-undang, pasal-pasal maupun isi muatannya.

Maka ketika DPR dalam waktu yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan perubahan, secara otomatis Undang-undang yang diubah oleh UU Ciptaker ini dianggap berlaku kembali.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

Menurut Refly, ada beberapa hal yang perlu dijadikan perhatian mengenai penyusunan UU Ciptaker ini.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x