RINGTIMES BANYUWANGI - Predator seks berkedok Ustadz, Herry Wirawan (36 tahun) kini menjadi buah bibir masyarakat. Menag turunkan jajarannya untuk lakukan investigasi.
Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 12 santriwati yang tinggal di yayasan Madani Boarding School Cibiru miliknya.
Bahkan ada yang melaporkan bahwa korban aksi bejat Herry Wirawan telah mencapai 21 orang. Sebagaimana yang diketahui hingga saat ini, 8 di antara korban tersebut telah melahirkan anak dan dua korban tengah mengandung.
Karena dikait-kaitkan dengan pesantren, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal turut mengusulkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Bahkan Helmy juga menuturkan agar pelaku dikebiri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelakuan bejatnya.
"Tindakan yang dilakukan HW (Herry Wirawan) harus ditindak dengan hukuman yang seberat -beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban," tegas Helmy sebagaimana dilansir dari ANTARA NEWS pada Minggu, 12 Desember 2021.
Baca Juga: Bukan Hanya Tak Mendapat Keadilan, Novia Widyasari Rahayu Juga Ditekan Orang Tua Pelaku Pemerkosaan
Helmy mengatakan bahwa perbuatan bejat HW sangat bertolak belakang dengan tradisi pesantren.