"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.
Tak banyak menanggapi tuduhan tersebut, Atalia justru fokus dalam upaya penyelamatan masa depan korban dan memastikan agar kasus serupa tak terjadi lagi.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***(TIM PRMN 07/Pikiran-Rakyat.com)