Kasus Pemerkosaan terhadap Belasan Santriwati di Bandung telah Ditangani Sejak Mei 2021

- 12 Desember 2021, 20:00 WIB
Atalia Praratya mengungkapkan bahwa telah mengawal kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan di Cibiru Bandung sejak lama. Bukan ditutup-tutupi.
Atalia Praratya mengungkapkan bahwa telah mengawal kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan di Cibiru Bandung sejak lama. Bukan ditutup-tutupi. /Pixabay/ninocare

RINGTIMES BANYUWANGI - Atalia Praratya Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya telah mengawal kasus pemerkosaan belasan santriwati di Cibiru Bandung sejak lama.

Mengetahui hal itu, netizen kirimkan tuduhan bahwa kasus predator seks Herry Wirawan sengaja ditutupi.

Atalia Praratya pun menjawab tuduhan tersebut tidak benar. Hal ini dikarenakan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kabar Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Baru Viral, Atalia Praratya Ridwal Kamil Sudah Tahu Sejak Lama

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat itu juga menyatakan bahwa UPTD PPA Jawa Barat telah menangani kasus predator seks tersebut sejak Mei 2021 bersama dengan PPA Polda Jabar.

Ibu Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa dirinya terus melakukan pemantauan terhadap korban agar hak-haknya terpenuhi.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 12 Desember 2021, dalam artikel yang berjudul, "Kasus Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021".

Kasus pemerkosaan oleh oknum predator seks berkedok ustadz tersebut sudah masuk persidangan keempat. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Baca Juga: Dituduh Tutupi Kasus Bejat Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Kamil Buktikan Kawal Kasus Sejak Awal

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Tak banyak menanggapi tuduhan tersebut, Atalia justru fokus dalam upaya penyelamatan masa depan korban dan memastikan agar kasus serupa tak terjadi lagi.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***(TIM PRMN 07/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah