Kronologi Penanganan Kasus Herry Wirawan, Tak Ada Pembiaran oleh Pemprov dan Polda Jabar

- 12 Desember 2021, 20:55 WIB
Atalia Praratya Ridwan Kamil dan DP3AKB Jawa Barat tak tutupi kasus predator seks Herry Wirawan, berikut kronologi penanganannya.
Atalia Praratya Ridwan Kamil dan DP3AKB Jawa Barat tak tutupi kasus predator seks Herry Wirawan, berikut kronologi penanganannya. /Instagram @ataliapr

Dikabarkan bahwa Polda Jabar telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyidikan sejak Oktober 2021 dan berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Hal ini telah menjadi bukti bahwa tidak ada pembiaran kasus oleh Pemprov Jabar dan Polda Jabar terkait dengan kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung ini.

4. Proses Persidangan Kasus Herry Wirawan 

Proses persidangan kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan hingga Minggu, 12 Desember 2021 ini telah memasuki persidangan keenam.

Baca Juga: Ketua DPD Tanggapi Kasus Guru Pesantren Perkosa 21 Santriwati: Tindakan yang Sangat Bejat

Awal persidangan dimulai sejak November 2021, dipimpin oleh Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.***(M Bayu Pratama/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah