Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Ada Pengecualian bagi WNI dan WNA

- 16 Desember 2021, 08:15 WIB
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI / Instagram/ @soekarnohattaairport


RINGTIMES BANYUWANGI - Wiku Adi Sasmito, Juru Bicara Nasional Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menyampaikan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 kemarin, 15 Desember 2021.

Surat Edaran itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi saat ini mengenai aturan kewajiban karantina bagi WNI dan WNA.

Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa terdapat pengecualian kewajiban karantina yang berlaku bagi para WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional.

Baca Juga: Varian Omicron Terdeteksi pada 5 Orang di Korea Selatan, Semua Wisatawan Karantina Selama 10 Hari

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nhawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondiso kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," kata Wiku sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 16 Desember 2021.

Sedangkan pengecualian kewajiban karantina bagi WNA, hanya berlaku dengan kriteria pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan.

Selain itu, pengecualian kewajiban karantina bagi WNA juga berlaku pada pelaku dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, delegasi negara-negata anggota G-20, serta skema TCA.

Baca Juga: Ada Dana Subsidi untuk Karantina, Denny Sumargo Tanggapi Kaburnya Rachel Vennya

Wiku melanjutkan bahwa ketentuan itu merupakan pengganti surat edaran nomor 23/2021 yang mewajibkan para pelaku perjalanan internasional.

Ketentuan surat edaran nomor 23/2021 itu berkenaan tentang kewajiban setiap pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, serta tes ula h RT-PCR kedua di hari 9.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x