Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Ada Pengecualian bagi WNI dan WNA

- 16 Desember 2021, 08:15 WIB
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI / Instagram/ @soekarnohattaairport

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 itu juga menyampaikan bahwa warga Indonesia yang dari 11 negata tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Baca Juga: BWF 2021: Langkah Besar Prannoy dalam Pertandingan Pasca Terinfeksi Covid 19

Terdapat dua skema penentuan lokask karantina di wilayah Jakarta. Pertama, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah dapat setatus CHSE serta rekomendasi Satgas Covid-19.

Kedua, karantina bagi WNI meliputi PMI, Pelajar/Mahasiswa yang telah berstudi di luar negeri, ASN yang melakukan perjalan tugas, dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Ruaun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah