Kemdikbud Umumkan Jadwal Libur Sekolah Akhir 2021

- 22 Desember 2021, 11:02 WIB
Berikut adalah jadwal libur sekolah semester 1 yang sudah dikeluarkan oleh kemdikbud. Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32.
Berikut adalah jadwal libur sekolah semester 1 yang sudah dikeluarkan oleh kemdikbud. Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32. /Litbang Kemendagri

RINGTIMES BANYUWANGI - Jadwal libur sekolah semester 1 ini memang cukup membingungkan.

Beberapa kali libur sekolah memang sempat berganti-ganti. Ada yang bilang kalau ditiadakan dan ada juga yang bilang kalau ditunda-tunda.

Kemendikbud akhirnya menanggapi kebijakan Pemerintah yang telah menerapkan kebijakan untuk menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), mengenai libur pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 serta libur sekolah tetap berlaku dengan kalender pendidikan awal.
 
Akan tetapi, sekolah tidak boleh menambah waktu libur di luar jadwal yang ditentukan dalam kalender pendidikan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melihat Kuntilanak Menurut Primbon Jawa, Rejeki Tak Teduga akan Datang
 
Berikut ini adalah isi Surat Edaran dari Kemendikbud tersebut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Rabu, 22 Desember 2021.
 
1. Pemda, sesuai kewenangannya, setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang berasal dari tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur. 

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun 2021-2022, sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Virgo di Tahun 2022, Apakah Penuh Hal Baik?
 
3. Satuan pendidikan tidak diperbolehkan menambah waktu libur pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.
 
4. Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
 
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan Hari Ini Selasa 21 Desember 2021
 
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anak yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
 
7. Penerapan protokol kesehatan ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, jaga jarak, mengurangi pembatasan, menghindari larangan), serta 3T (testing, tracing, treatment).

Lalu, kapan jadwal libur sekolahnya? Berikut ini adalah info jadwal libur sekolah akhir semester 1 tahun ajaran 2021/2022 berdasarkan kalender pendidikan di Provinsi Jawa-Bali:

Baca Juga: Media Malaysia Sororti 3 Kekuatan Utama Timnas Indonesia, Bernada Sindiran

DKI Jakarta : 20 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah