WNI Dideportasi Positif Omicron di Malaysia, Pemerintah Setempat Segera Lakukan Tracing

- 26 Desember 2021, 17:52 WIB
Tahanan WNI Positif Omicron
Tahanan WNI Positif Omicron /Unduhan/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus positif Omicron terdeteksi kembali melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Menurut penyelidikan kasus positif Omicron dialami oleh WNI yang mendapatkan deportasi dari Malaysia, akibat tidak memenuhi persyaratan ijin tinggal. 

Kasus positif Omicron ini dialami oleh pria Indonesia yang berusia sekitar 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Menhub Peringatkan Prokes Ketat

Padahal sebelum pulang ke Indonesia, dia sudah melakukan serangkaian pengecekan kesehatan seperti yang sudah ditetapkan. 

Kata Khairry Jamaluddin bahwa dari hasil tes pertama sebelum ke Indonesia dia terkonfirmasi negatif dari Covid-19, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Minggu, 26 Desember 2021.

Kisah ini berawal saat Malaysia menemukan orang ini, bersama 3 orang temannya yang berasal dari Indonesia. 

Baca Juga: WHO Peringatkan tentang Penyebaran Omicron yang Cepat: Jangan Anggap Varian ini Ringan

Saat itu mereka diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat ijin kedatangan. 

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x