RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus positif Omicron terdeteksi kembali melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut penyelidikan kasus positif Omicron dialami oleh WNI yang mendapatkan deportasi dari Malaysia, akibat tidak memenuhi persyaratan ijin tinggal.
Kasus positif Omicron ini dialami oleh pria Indonesia yang berusia sekitar 20 tahun.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Menhub Peringatkan Prokes Ketat
Padahal sebelum pulang ke Indonesia, dia sudah melakukan serangkaian pengecekan kesehatan seperti yang sudah ditetapkan.
Kata Khairry Jamaluddin bahwa dari hasil tes pertama sebelum ke Indonesia dia terkonfirmasi negatif dari Covid-19, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Minggu, 26 Desember 2021.
Kisah ini berawal saat Malaysia menemukan orang ini, bersama 3 orang temannya yang berasal dari Indonesia.
Baca Juga: WHO Peringatkan tentang Penyebaran Omicron yang Cepat: Jangan Anggap Varian ini Ringan
Saat itu mereka diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat ijin kedatangan.