WNI Dideportasi Positif Omicron di Malaysia, Pemerintah Setempat Segera Lakukan Tracing

- 26 Desember 2021, 17:52 WIB
Tahanan WNI Positif Omicron
Tahanan WNI Positif Omicron /Unduhan/Pixabay

Maka pada 22 September 2021, keempat orang Warga Indonesia ditangkap. 

Setelahnya pada 23 September mereka dimasukkan ke Depo Tehnan Semenyih, sebagai Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI). 

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, PPKM Nataru Tidak Ditinjau Ulang?

Sebelum masuk ke Depo, mereka juga sudah melewati pemeriksaan kesehatan. Hasilnya keempat orang itu terkonfirmasi negatif dari Covid-19. 

Kemudian pada 24 September 2021, dua orang temannya dilepaskan karena bisa melengkapi semua dokumen. 

Sedangkan dua orang lainnya termasuk dia, tidak bisa memenuhi dokumen yang diminta. 

Sehingga pada 10 Desember, kedua orang WNI dipulangkan ke Indonesia setelah melakukan persidangan. 

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Jadi 3 Pasien, Kemenkes Beberkan Penyebabnya

Sebelum pulang ke Indonesia, setelah pengecekan yang kedua kali. Mereka juga sudah melakukan rangkaian tes kesehatan dan hasilnya negatif dari Covid-19. 

Khairy juga mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang kontak dengannya. 

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah