RINGTIMES BANYUWANGI - Pemungutan suara untuk mengadakan rapat darurat terkait invasi Rusia ke Ukraina yang akan dilakukan pada Senin, 28 Februari 2022, telah dilakukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Minggu, 27 Februari 2022 waktu setempat.
Mengenai hal tersebut, dibutuhkan paling sedikit 9 suara dukungan dari negara anggota Dewan Keamanan PBB untuk menggelar rapat darurat itu.
Menurut informasi, PBB terhitung baru 10 kali menggelar rapat darurat sejak tahun 1950.
Rencana mengadakan rapat darurat muncul setelah Rusia memveto draf Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Buntut Rusia Invasi Ukraina, PBB Gelar Rapat Darurat
Rapat tersebut dinilai akan membuat Rusia menyesal karena telah melakukan invasi ke Ukraina.
China, India dan Uni Emirat Arab memilih abstain atau tidak memberikan suaranya. Di sisi lain, 11 negara anggota Dewan Keamanan PBB lainnya memilih mendukung penjatuhan resolusi tersebut kepada Rusia.
Baca Juga: Sudah Berlangsung Selama 4 Hari Sejak 24 Februari 2022 lalu, Ini 5 Alasan Rusia Serang Ukraina
Resolusi Dewan Keamanan PBB tidak bersikap mengikat namun membawa beban politik.