"Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada konferensi pers.
Dalam menuntaskan kasus tersebut pihak kejaksaan juga telah menerima tahap kasus II yang setelah ditelusuri memang tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh mantan bendahara desa itu.
Maka secara resmi kasus Nurhayati ditetapkan berakhir sejak 1 Maret 2022. Sebenarnya kasus ini bermula dari laporan ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Baca Juga: Kota Serang Banjir, Sebanyak 2.298 Rumah Warga Tergenang, BMKG Ingatkan Prediksi Adanya Susulan
Kemudian penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan menetapkan mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka, lalu berkas tersebut diberikan pada Kejari Kabupaten Cirebon untuk diperiksa.
Namun setelah berkas itu ditinjau kembali dan dilengkapi oleh Kejari Kabupaten Cirebon, kemudian Nurhayati sebagai bendahara dan kaur Keuangan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kasus tersebut mulai terkuak setelah dia melaporkan kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.***