Status Nurhayati Akhirnya Bebas, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka

- 2 Maret 2022, 16:37 WIB
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian.
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian. /ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebelumnya Nurhayati merupakan Mantan Bendahara Desa Citemu yang membeberkan adanya kasus korupsi sebesar Rp800 juta dari tahun 2018 hingga 2020 di daerahnya.  

Namun sayangnya tindakan Nurhayati malah membuatnya menjadi tersangka kasus korupsi yang dia laporkan sendiri.

Sehingga ditetapkannya Nurhayati menjadi tersangka bisa membuat terhambatnya pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dalam kasus dana desa. 

Dilansir dari laman Antara News pada Rabu, 2 Maret 2022, wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa seharusnya Nurhayati tidak boleh menjadi tersangka.

Baca Juga: Bela Sang Ibunda Kalina Oktarani, Azka Corbuzier Disebut Pasang Badan Tantang Vicky Prasetyo di Ring Tinj

Karena saat bertugas mencairkan anggaran dana desa di bank dia telah mendapatkan persetujuan dari camat serta pihak terkait. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan akal, keadilan hukum serta keadilan publik dalam penanganan kasus korupsi dana desa. 

Tetapi berkat beberapa pihak yang ingin meluruskan masalah ini, akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka dicabut dengan dikeluarkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). 

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin bahwa mereka telah mengeluarkan SKP2 demi adanya kepastian hukum bagi Nurhayati agar status tersangkanya berubah menjadi bebas. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2022, Nino Mengambil Reyna dari Andin

"Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada konferensi pers. 

Dalam menuntaskan kasus tersebut pihak kejaksaan juga telah menerima tahap kasus II yang setelah ditelusuri memang tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh mantan bendahara desa itu.

Maka secara resmi kasus Nurhayati ditetapkan berakhir sejak 1 Maret 2022. Sebenarnya kasus ini bermula dari laporan ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi. 

Baca Juga: Kota Serang Banjir, Sebanyak 2.298 Rumah Warga Tergenang, BMKG Ingatkan Prediksi Adanya Susulan

Kemudian penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan menetapkan mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka, lalu berkas tersebut diberikan pada Kejari Kabupaten Cirebon untuk diperiksa.

Namun setelah berkas itu ditinjau kembali dan dilengkapi oleh Kejari Kabupaten Cirebon, kemudian Nurhayati sebagai bendahara dan kaur Keuangan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal kasus tersebut mulai terkuak setelah dia melaporkan kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x