Emy juga menambahkan bahwa Komisi III ingin pendekatan dari tim likuidasi agar semua statusnya jelas agar segera disewakan atau dikelola masyarakat.
“Aset tanah yang di Kalibaru ini hampir 700 ribu meter persegi ini banyak kendala karena selama ini dikelola oleh masyarakat, kita ingin pendekatan dari tim likuidasi Pemkab agar dapat segera di sertifikasi sehingga statusnya jelas, ketika nanti kembali disewakan dan dikelola masyarakat yang penting ada jalur perjanjian yang resmi,” tambahnya.
Baca Juga: Mengenal Tari Gandrung, Kesenian Khas Banyuwangi: Sejarah, Busana dan Musik Pengiring
Selanjutnya untuk pesangon mantan karyawan PDAU telah menyiapkan uang kurang lebih sebesar Rp300 juta dan masih memiliki sisa kurang lebih Rp150 juta. Namun, PDAU masih memiliki hutang pajak kepada PBB sebesar Rp90 juta.
“Dari saldo akhir yang dimiliki PDAU saat ini sebesar RP150 juta namun PDAU masih mempunyai tunggakan pajak PBB sebesar Rp90 juta kepada daerah kita berharap segera diselesaikan,” tegasnya.
Namun menurut Dwiyanto yang merupakan Asisten Perekonomian dan Setda Banyuwangi, Pemkab masih memfokuskan untuk menyelesaikan status kepemilikan aset.
“Untuk aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Muncar sudah tidak ada masalah. Selanjutnya dalam waktu singkat kita akan menyelesaikan status kepemilikan daerah yang berada di Kecamatan Kalibaru,” kata Dwiyanto
Baca Juga: Resep Sego Cawuk, Kuliner Khas Banyuwangi yang Bikin Lidah Bergoyang
Dalam penyelesaian lahan yang berada di Kalibaru, Pemerintah melakukan pendekatan dengan masyarakat agar tidak terjadi perselisihan selanjutnya.
Untuk skema penggunaan lahan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin berkoordinasi dengan masyarakat.