Pemerintah Arab Saudi Lakukan Pelonggaran Protokol Kesehatan Covid 19, Masker Tak Lagi Wajib di Tempat Terbuka

- 8 Maret 2022, 18:38 WIB
Simak penjelasan terkait pelonggaran protokol kesehatan oleh Arab Saudi, masker bukan lagi hal wajib di tempat terbuka.
Simak penjelasan terkait pelonggaran protokol kesehatan oleh Arab Saudi, masker bukan lagi hal wajib di tempat terbuka. /PIXABAY/12019/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa perubahan aturan terkait protokol kesehatan Covid-19. Adapun beberapa poin perlu diperhatikan supaya pendatang juga bisa memahami keadaan disana. 

Seperti kita ketahui, Arab Saudi merupakan negara yang memiliki ikatan cukup kuat dengan Indonesia. Ibadah Umrah maupun Haji sering dilakukan oleh penduduk Indonesia di negara tersebut. 

Dilansir melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Dubes RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad  berharap keputusan pelonggaran protokol kesehatan atau prokes tersebut dapat mendorong Ibadah Umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar. 

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Menhub Peringatkan Prokes Ketat

Pada tanggal 5 Maret 2022 lalu, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan pelonggaran prokes secara resmi. 

Adapun beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol kesehatan dalam penanganan pandemi antara lain:

1. Menghentikan penerapan social distancing di ‎Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid ‎dengan TETAP mewajibkan penggunaan masker di ‎dalam masjid;

Baca Juga: Sebut Arab Saudi Penyebab Batalnya Haji di Indonesia, Teddy Gusnaidi: Mereka nggak Becus

2. Menghentikan penerapan social distancing di semua ‎tempat (tertutup dan terbuka) dan semua kegiatan ‎dan acara;‎

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemenlu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x