Pemerintah Arab Saudi Lakukan Pelonggaran Protokol Kesehatan Covid 19, Masker Tak Lagi Wajib di Tempat Terbuka

- 8 Maret 2022, 18:38 WIB
Simak penjelasan terkait pelonggaran protokol kesehatan oleh Arab Saudi, masker bukan lagi hal wajib di tempat terbuka.
Simak penjelasan terkait pelonggaran protokol kesehatan oleh Arab Saudi, masker bukan lagi hal wajib di tempat terbuka. /PIXABAY/12019/

3. Kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup;

4. Untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil ‎negatif tes PCR atau Rapid Antigen Test sebelum ‎kedatangan juga telah dihapuskan;

5. Untuk pendatang ke Arab Saudi ‎dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki ‎asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi ‎Covid-19 selama menetap di Arab Saudi;

6. Karantina institusional maupun karantina ‎rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan; dan

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Rencana Haji Tahun 2021

7. Penangguhan kedatangan langsung ke ‎Arab Saudi, dan penangguhan semua penerbangan ‎yang datang dan berangkat dari Arab Saudi ke: ‎Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, ‎Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, ‎Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, ‎Ethiopia, dan Afganistan dicabut.

Meskipun terdapat pelonggaran namun protokol kesehatan tetap perlu dilakukan sesuai dengan aturan terbaru. Dengan pelonggaran tersebut, harapannya pelaksanaan Ibadah Umrah dan Haji dari luar Saudi dapat mulai dijalankan kembali tahun 2022 ini. 

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Namun terdapat pengecualian khusus untuk ibadah Umrah dan Sholat di Rawdah tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa.

Semoga dengan sedikit demi sedikit, dunia dapat kembali pulih dari dampak Covid-19 yang sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun belakangan ini.*** 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemenlu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x