Kemenperin Jamin Distribusi Minyak Goreng di Berbagai Daerah, Semua Industri Wajib Berpartisipasi

- 31 Maret 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Kemenperin jamin kebutuhan minyak goreng sawit curah bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil minyak sesuai Permenperin no 8 tahun 2022.
Ilustrasi minyak goreng. Kemenperin jamin kebutuhan minyak goreng sawit curah bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil minyak sesuai Permenperin no 8 tahun 2022. /Pexels/ Pixabay/

Ia juga akan menetapkan kuantitas minyak serta memastikan daerah Pasar yang menjadi tanggung jawab industri agar mendapatkan minyak curah tersebut.

Menperin menambahkan, bahwa kebijakan Permenperin telah mengatur dan mewajibkan seluruh industri minyak goreng sawit untuk ikut berpartisipasi.

“Jadi, semua harus atau wajib berpartisipasi. Kami optimistis dalam waktu sangat singkat ini. Kita bisa mewujudkan kebutuhan minyak goreng sawit di masyarakat, baik secara kuantitas dan juga secara harga,” tutur Menperin Agus dikutip dari Antara.

Jika ada industri yang tidak ikut berpartisipasi, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Banyuwangi Kerahkan Sekolah dan Kampus Jaga Keberlanjutan Sungai

Semua yang dilakukan industri terus dipantau dan didata oleh Kemenperin, termasuk dari mana asal bahan baku yang didapatkan.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh distributor untuk menyalurkan minyak curah bersubsidi, mulai dari D1 (distributor 1), D2, dan lini distribusi di bawahnya.

“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak goreng curah tersebut disalurkan atau dijual,” kata Direktur Putu.

Ia berharap pasokan minyak curah dapat terus meningkat, dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Anggota Komisi VI DPR, Mukhtarudin, adanya kebijakan Permenperin dapat dikatakan sebagai solusi negara dalam menyikapi permasalahan minyak yang dialami masyarakat.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah