Untuk Provinsi Jawa Timur, harga rata-rata selisih yang mengalami kenaikan tertinggi jatuh pada Kabupaten Sumenep menjadi Rp67.500 per kg yang sebelumnya hanya Rp52.500
Selain cabe merah, menurut PIHPS kenaikan harga pokok pada pasar tradisional juga ada pada cabai rawit hijau, cabai merah besar, minyak goring curah.
Baca Juga: Bupati Ipuk Terus Pacu Vaksinasi di Banyuwangi Selama Bulan Ramadhan
Sedangkan pasar modern kenaikan harga pokok terjadi pada minyak goring kemasan bermerk 1 sebesar 16,03%, minyak goring kemasan bermerk 2 sebesar 9,67%.
Begitu pula dengan lingkup pedagang besar yang memiliki kenaikan harga pokok seperti pasar modern.
Cabai merah dalam kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia sangat penting. Makanan Indonesia yang mayoritas memiliki ciri perpaduan pedas campur asin membutuhkan bahan cabai di dalamnya.***