Pemilu dan Pilkada Resmi Dilaksanakan di Tahun 2024, Presiden RI: Tetap Lakukan Edukasi Politik

- 11 April 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Element 5 Digital/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada hari Minggu, 10 April 2022 kemarin di Istana Kepresidenan Bogor Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 bersama jajarannya.

Dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya untuk menyampaikan ke publik bahwa jadwal pemili dan pilkada sudah ditetapkan secara serentak. Hal ini dimaksudkan agar tidka muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.

Menurut Presiden, pemilu sudah jelas akan resmi dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada November 2024.

Baca Juga: Forum BEM Banyuwangi Gelar Aksi Hari Ini Serukan 4 Tuntutan

Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022.

Adapun hal yang mengatur sesuai dnegan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Presiden bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pmeilu Umum (Bawaslu) akan dilantik pada 12 April 2022 untuk periode 2022-2027.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Buka Suara Usai Dituding Mendalangi Demo Mahasiswa 11 April 2022

Meskipun begitu, menurut Presiden perlu adanya persiapan matang, mengingat pemilu dan pilkada akan dilakukan secara serentak.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x