"Jika kami (DPRD Kabupaten Banyuwangi) tidak mengirimkan mengirimkan surat pernyataan ini selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal 11 April 2022, maka kami siap mengundurkan diri dari jabatan yang kami emban," ujarnya saat membacakan surat tuntutan tersebut di lobi DPRD Banyuwangi, Senin, 11 April 2022.
Usai perbincangan yang memakan waktu cukup lama, akhirnya perjuangan kelompok Cipayung membuahkan hasil.
Surat tuntutan bermaterai 10.000 tersebut berhasil mendapatkan tanda tangan dari pihak DPRD Kabupaten Banyuwangi.***