Kemenag Batasi Usia Calon Jemaah Haji, Umur Diatas 65 Tahun Dilarang ke Tanah Suci Tahun 2022

- 12 April 2022, 20:37 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru untuk keberangkatan jemaah haji di tahun 2022
Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru untuk keberangkatan jemaah haji di tahun 2022 /PIXABAY/@fuad787041/4 images

Baca Juga: Pinjaman Online, E-Wallet Hingga Crowdfunding akan Dikenakan PPN Mulai 1 Mei 2022

"Calon jamaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jamaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Indonesia terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, lantaran aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi resmi membuka pelayanan ibadah haji pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dengan jumlah kuota satu juta orang, setelah selama dua tahun tidak menggelarnya untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Terkait Buka Bersama di Ramadhan 2022, Prof Wiku Adisasmito: Boleh Bukber, Asal Jangan Ngobrol

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah menjelaskan keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara diambil bukan hanya atas kewenangan KEmenterian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.

“Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan," katanya.***(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah