Jelang Mudik Lebaran 2022 PT Kereta Api Keluarkan Aturan Baru, Anak Usia 6-18 Tahun Harus Vaksin

- 13 April 2022, 03:15 WIB
PT KAI mengeluarkan aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022
PT KAI mengeluarkan aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022 /Tangkap layar Instagram/@kai212_

Selain anak-anak, penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, maka ia juga wajib melampirkan bukti PCR 3X24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Eva menambahkan, bagi anak usia dibawah enam tahun tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak perlu melampirkan bukti tes negatif Covid-19. Namun, pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Larangan Mudik Kendaraan Pribadi Diperpanjang sampai 24 Mei, Siapkan Dokumen Berikut

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucapnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Diprediksi Naik 200 Ribu Jiwa Usai Mudik Lebaran

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah